Singapura Larang Iklan Minuman Manis Dalam Kemasan

Jakarta, law-justice.co - Singapura mengumumkan larangan iklan minuman manis dalam kemasan, pada Kamis (10/10) lalu. Larangan ini mencakup seluruh platform media massa dan kanal online seperti televisi, Internat, surat kabar, radio dan ilkan luar ruangan. Pelarangan dilakukan sebagai upaya memerangai penyakit diabetes. Singapura menjadi negara pertama yang melakukan pelarangan total atas produk minuman manis dalam kemasan.

Label nutrisi bertuliskan ‘tidak sehat’ akan disematkan pada setiap kemasan minuman manis berkadar gula sedang hingga tinggi, kata Kementerian Kesehatan Singapura seperti dilansir dari Business Insider. Aturan tersebut berlaku bagi minuman manis dalam kemasan botol, paket, dan kaleng. Ini termasuk minuman instan, minuman berkarbonasi, jus, minuman susu fermentasi, dan yogurt.

Menurut koran The Strait Times, aturan ini akan hadir dan secara rinci diumumkan pada 2020 mendatang.

Menteri Negara Senior untuk Bidang Kesehatan Edwin Tong dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, tujuan aturan dan pelarangan tersebut adalah untuk memberikan pilihan yang terinformasi dengan baik, menurunkan pengaruh iklan, dan mendorong produsen menurunkan kadar gula dalam minuman manis. 

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan, label dengan pembeda warna akan menunjukkan jika minuman tersebut sehat, netral, atau tidak sehat. Label tersebut juga disertai informasi kadar gula dan persentase rasio gula di dalam minuman.

Diabetes kini semakin menjadi permasalahan pelik di Singapura.

Sebuah survei yang dilakukan pada tahun lalu menunjukkan rata-rata warga Singapura mengonsumsi 12 sendok teh atau 60 gram gula dalam sehari. Dari angka itu, separuhnya berasal dari minuman manis dalam kemasan.

"Ini menjadi kekhawatiran, karena secara rata-rata, tambahan sajian minuman manis sebesar 250 ml per hari akan menambah risiko diabetes hingga 26 persen," kata Tong.