Ini Penyakit yang Bikin BPJS Kesehatan `Sakit`

Jakarta, law-justice.co - Satu demi satu beban yang harus ditanggung BPJS Kesehatan mulai terkuak. Ternyata beban BPJS Kesehatan cukup dahsyat dari sisi penyakit katastropik yang harus ditanggung.

Melansir CNBCIndonesia.com, penyakit katastropik merupakan penyakit-penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.

Baca juga : Masih Dibuka Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Penyakit yang termasuk dalam golongan katastropik adalah golongan penyakit-penyakit tidak menular.

Berdasarkan dokumen BPJS Kesehatan yang diperoleh CNBC Indonesia, Rabu (17/9/2019) jumlah biaya katastropik dari Januari sampai Maret 2019 mencapai Rp 5,65 triliun. Di 2018 sendiri penyakit katastropik biayanya mencapai Rp 20,4 triliun.

Baca juga : BPJS Kesehatan Akan Hapus Rawat Inap, Ini Layanan Penggantinya

"Besarnya biaya pelayanan kesehatan disebabkan antara lain profil morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis," jelas BPJS Kesehatan dalam dokumennya tersebut.

Penyakit katastropik yang cukup merogoh kocek BPJS Kesehatan cukup dalam adalah jantung. Dengan biaya selama 2018 mencapai Rp 10,5 triliun. Dari Januari-Maret 2019 sendiri biaya penyakit jantung ini mencapai Rp 2,81 triliun.

Baca juga : Begini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan

Sementara penyakit kedua yang cukup besar biayanya adalah kanker. Di mana di 2018 biayanya mencapai Rp 3,40 triliun dan selama Januari-Maret 2019 mencapai Rp 1,09 triliun.

Sementara BPJS Kesehatan mencatat biaya pelayanan kesehatan totalnya khusus penyakit katastropik mencapai Rp 94,2 triliun di 2018. Sedangkan di 3 bulan pertama 2019 mencapai Rp 25,5 triliun.