Selain Bakal Digugat ke MK, RUU KPK Juga Bakal Dibawa ke PBB

Jakarta, law-justice.co - Koalisi masyarakat sipil rencananya bakal membawa Revisi Undang-undang KPK yang baru disahkan DPR RI kemarin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan menurut Aktivis antikorupsi yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, pihaknya juga bakal melaporkan upaya pelemahan KPK ke Sekjen PBB.

Baca juga : Respons Ketua RW soal Warga Geruduk Mahasiswa Doa Rosario

Kata dia, koalisi masyarakat sipil akan menyiapkan baik alasan formil dan materiil terkait disahkannya UU KPK terbaru.

"Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi," kata Emerson, yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil seperti melansir Detik.com.

Baca juga : Timnas Indonesia U-23 Latihan Perdana, Hubner Belum Gabung

Beberapa pasal sendiri, menurutnya, bermasalah dan melemahkan KPK. Yang digarisbawahi oleh koalisi masyarakat sipil seperti kewenangan SP3 KPK yang dihapus dan adanya dewan pengawas.

"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujarnya.

Baca juga : DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Tekan Macet di Jakarta

Selain itu, koalisi masyarakat sipil rencananya akan melaporkan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB di Indonesia.

Indonesia, menurutnya, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.

"Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap mengganggu KPK," ujarnya.