Jakarta, law-justice.co - Setidaknya 1.461 unit mobil mewah dengan harga jual di atas Rp 1 miliar di Jakarta menunggak pajak yang mencapai Rp 48,6 miliar.
"(Tunggakan mobil mewah) Rp 48,683 miliar jumlah nilainya, 1.461 kendaraan mobil mewah," ujar Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Hayatina, Senin (16/9/2019) malam.Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2
Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen dan denda dihapuskan. Penunggak PKB sejak 2013-2016 diberikan diskon pokok pajak sebesar 25 persen dan denda dihapuskan.Penunggak PKB sejak 2017-2019 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya, tetapi denda dihapuskan.Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia kendaraan hingga menghapus registrasi dan identifikasi (regident) tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) terhadap kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan pada 2020 nanti.