Pemerintah Indonesia dan PBB Bahas Referendum Papua

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa referendum Papua tak mungkin diulangi lagi.

Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hasan Kleib, menyampaikan langsung penegasan tersebut dalam debat publik di Jenewa, Swiss.

Baca juga : 5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Diringkus

"Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final," demikian kutipan siaran pers Perwakilan Tinggi RI di Jenewa, Jumat (13/9/2019).

Pernyataan itu berlanjut, "Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin di manapun dilakukan ulang."

Baca juga : PDIP : Pencopotan Foto Jokowi Banyak Terjadi di Kantor DPD

Melansir dari CNN Indonesia, Hasan melontarkan pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan yang dilemparkan melalui Twitter dalam acara debat publik untuk negara calon anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Pertanyaan di jejaring sosial itu juga mencakup mengenai jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul di Papua, terutama selepas insiden ucapan rasisme yang memicu demonstrasi besar-besaran di pulau paling timur Indonesia tersebut.

Baca juga : Ini Pesan Anies Baswedan di Hari Ulang Tahun ke-55

"Kejadian ucapan rasisme yang kemudian mendorong demonstrasi masa yang berubah menjadi anarkis telah diatasi oleh aparat keamanan secara profesional dan tanpa menggunakan kekerasan apapun, serta menekankan perlunya untuk memperhatikan keseimbangan antara kebebasan ini dan perlindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas," kata Hasan.

Sejauh ini, kepolisian telah menangkap dan menetapkan 85 tersangka terkait kerusuhan di Papua tersebut, termasuk FK dan AG yang berperan sebagai aktor lapangan. Mereka adalah anggota BEM Universitas Cendrawasih.

Kepolisian menetapkan AG dan FK sebagai tersangka karena diduga menggerakkan massa dan tokoh yang terjaring dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut dua aktor kerusuhan di Jayapura, Papua, menjalin komunikasi dengan Benny Wenda yang kini menetap di Inggris.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga pernah menyebut Benny Wenda sebagai aktor di balik aksi demonstrasi serta kerusuhan di Papua dan Papua Barat.