Balita 2 Tahun Meninggal Usai Satu Pekan Disiksa Ayah Tiri

Jakarta, law-justice.co - Riki Ramadan Sitepu (30) menyiksa anak tirinya berinisial MIR (2) hingga tewas.

Tersangka yang merupakan warga Dusun III Batu Guru Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini menyiksa korban selama berhari-hari.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Melansir iNews.id, Jumat (6/9/2019), setelah korban tewas, pelaku kemudian menguburkan korban di lereng bukit perkebunan karet Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Selasa 27 Agustus 2019 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, jenazah korban baru ditemukan setelah lebih dari seminggu, yakni pada Rabu malam, 4 September 2019. Sebelum dibunuh, Riki terlebih dahulu menganiaya korban selama seminggu, tepatnya sejak Senin 19 Agustus 2019 hingga Minggu 25 Agustus 2019.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Pelaku dengan biadab menganiaya anak dua tahun itu dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, dan bokong korban. Selain itu, pelaku juga menyundut rokok ke bagian tangan, kuping, bahu serta memasukkan korban dalam goni, lalu digantung di luar gubuk.

“Pelaku diduga kesal dengan tingkah anaknya,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (5/9/2019) malam.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

Akibat penganiayaan yang dialami tanpa henti, korban pun meninggal dunia pada Selasa 27 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah korban tewas, tersangka bersama istrinya yang juga ibu kandung korban, Sri Astuti (28), kemudian membawa jenazah korban ke lereng dan menguburnya.

Seminggu kemudian, Rabu 4 September 2019, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Warga curiga karena mencium bau busuk menyengat di sekitar bukit dekat perkebunan karet.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polres Langkat kemudian turun ke lokasi perkebunan yang disebut warga. Polisi menemukan sebuah gundukan tanah yang mencurigakan.

“Saat itu ada sebuah gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah dibongkar, kami menemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain,” katanya.

Polisi kemudian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di Medan untuk diautopsi. Setelah itu, polisi langsung memburu orang tua korban, Riki Ramadhan dan istrinya Sri Astuti.

Sekitar pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang Kabupaten Langkat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui korban tewas karena dianiaya.

“Setelah diinterogasi, keduanya mengakui penganiayaan yang dilakukan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Fathir mengatakan, untuk sementara, Polres Langkat baru menetapkan ayah tiri korban, Riki Ramadan Sitepu (30), sebagai tersangka. POlisi masih menyelidiki mengenai dugaan keterlibatan sang istri yang juga ibu kandung korban dan motif penganiayaan korban hingga tewas.

“Untuk tersangka Riki, kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal hukuman mati,” ujarnya.