Propam Polda Jabar Usut Polisi Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua

Jakarta, law-justice.co - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang menangani dugaan pemberian minuman keras kepada mahasiswa Papua di Bandung.

"Sudah ditangani oleh propam Jawa Barat dan kalau terbukti akan ditindak sesuai ketentuan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan singkat seperti dilansir Tempo.co.

Baca juga : Api Berhasil Dipadamkan, Penumpang Royce 1 Dievakuasi Ke Pelabuhan

Sebelumya, Ikatan Mahasiswa Tanah Papua di Bandung menolak dua dus minuman beralkohol yang dikirim dua anggota kepolisian.

Minuman beralkohol merek Topi Koboi ini dikirim oleh anggota polisi berseragam lengkap ke sekretariat Ikatan Mahasiswa Tanah Papua di kawasan Cilaki, Kota Bandung, Kamis, 22 Agustus 2019.

Baca juga : Kapal Terbakar di Laut Maluku Utara, 181 Penumpang Selamat Dievakuasi

Salah satu mahasiswa yang menerima kiriman tersebut, Miles C. Jikwa, mengatakan, dus berisi minuman alkohol tersebut dikirim oleh dua polisi saat teman-temannya sedang menggelar aksi solidaritas di Gedung Sate, Kota Bandung.

Miles yang bertugas sebagai seksi konsumsi kaget ketika polisi memberikan dua dus alkohol beserta beras dan mi instan ke sekretariat.

Baca juga : KM Santika Terbakar di Masalembu, 23 Penumpang Belum Ditemukan

Komisaris Christiaty, salah satu polisi yang memberikan dus alkohol itu, pun mengklarifikasi bahwa minuman tersebut bukan miras, melainkan minuman segar biasa.

Ia meminta maaf apabila mahasiswa asal Papua tidak berkenan dengan kiriman tersebut.

“Sore ini Ibu mau klarifikasi. Minuman ini hanya minuman segar saja yang ingin saya kasih,” ujarnya.

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung belum memberikan klarifikasi atas pemberian minuman beralkohol untuk mahasiswa Papua ini. Kepala Seksi Humas hingga Kapolrestabes Bandung tidak menjawab saat dihubungi.