Desak Pemerintah Beri Perhatian, Bamsoet: LPSK Tak Boleh Bubar

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPR, Bambang Soesatyo meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan memberikan perhatian khusus terkait anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya kata dia, LPSK tidak boleh bubar dan menghentikan layanan kepada masyarakat lantaran minimnya anggaran operasional.

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

"Eksistensi LPSK mutlak dibutuhkan sebagai wujud kehadiran negara menjamin perlindungan saksi dan korban. Sehingga proses peradilan yang terbebas dari intervensi dan rasa takut, dalam kerangka besar penegakan hukum, bisa terwujud. Karenanya negara tak boleh lari dari tanggungjawab dengan membiarkan LPSK seperti mati segan hidup pun tak mau hanya karena masalah anggaran saja," ujar Bamsoet usai menerima Ketua LPSK Hasto Atmojo dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, di Ruang Kerja Ketua DPR RI seperti dilansir faktanews.id.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menegaskan, demi terlindungnya hak-hak saksi dan korban agar sistem penegakan hukum tak terhambat, maka LPSK harus diselamatkan agar tak mati ditengah jalan. Political will dari pemerintah sangat diperlukan, karena DPR RI pada dasarnya menyetujui penambahan anggaran LPSK.

Baca juga : Respons NasDem soal Jokowi dan Paloh Hangat di Nikahan Anak Bamsoet

"Jangan sampai efisiensi anggaran negara dilakukan dengan cara memotong secara berlebihan anggaran yang sangat penting bagi kemaslahatan rakyat. Jika LPSK tak bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya, rakyat jugalah yang menjadi korban. Pada gilirannya akan turut mempengaruhi penegakan dan kepastian hukum di Indonesia," tandas Bamsoet.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, postur anggaran LPSK selalu menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2018, dari kebutuhan Rp 109 miliar untuk melayani 3.307 terlindung, LPSK hanya mendapat Rp 81 miliar. DI tahun 2019 berkurang menjadi Rp 65 miliar dari kebutuhan Rp 115 miliar untuk melayani 2.642 terlindung. Di 2020, lebih menyusut lagi menjadi hanya Rp 54 miliar dari kebutuhan Rp 156 miliar untuk melindungi 5.775 terlindung.

Baca juga : Ini Alasan LPSK Beri Perlindungan Eks Ajudan SYL

"Belum lagi kebutuhan pembayaran kompensasi terhadap korban terorisme masa lalu. Jika anggaran LPSK hanya Rp 54 miliar, itu hanya bisa memenuhi kebutuhan operasional empat bulan saja, selebihnya kita sulit bergerak," ujar Hasto.