Di Balik Ngototnya Revisi UU Ketenagakerjaan & Resistensi Buruh

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah Serikat Buruh menentang rencana pemerintah yang bakal merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebabnya, sejumlah poin dianggap memberatkan jika UU ini jadi direvisi, diantaranya ketentuan pemberian pesangon, upah minimum, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kontrak semuanya diusulkan kalangan pengusaha.

Tapi tampaknya periode kedua pemerintahan Jokowi ini disinyalir membawa kabar buruk bagi para pekerja. Pasalnya pemerintah kembali bakal mengusulkan revisi UU tersebut. Pemerintah menganggap aturan yang kini ada sudah usang dan perlu diperbarui demi pasar tenaga yang lebih kompetitif.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Hal tersebut ditunjukkan misalnya dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada pekan lalu dilansir dari Tirto. Ia mengatakan, relasi perekonomian dunia kini menginginkan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel. Hanif bahkan menyebut aturan ketenagakerjaan saat ini bak `kanebo kering` yang tak hanya memberatkan dunia usaha, melainkan juga tak baik bagi iklim tenaga kerja di Indonesia.

Bagi serikat buruh, pernyataan sang menteri itu perlu dikecam atau, kalau bisa, dirisak beramai-ramai. Sebab menurut Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah, yang disampaikan Hanif itu bertolak belakang dengan apa yang selalu digembar-gemborkan Jokowi dan partai pengusungnya, PDI Perjuangan.

Baca juga : Kata AHY soal NasDem dan PKB Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Jokowi, kata Ilham, berkali-kali menyebut bahwa semangat yang diwariskan Bung Karno harus diteruskan dan diterjemahkan dalam konteks perubahan zaman. Namun, dalam hal ketenagakerjaan, yang terjadi justru sebaliknya: rezim upah murah dan aturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.

“Yang dikerjakan oleh Jokowi dan ditambahkan oleh statement-nya Hanif ini bukan konsepsi Bung Karno. Justru kita didikte oleh investor untuk memfasilitasi eksploitasi di sektor sumber daya manusia," kata Ilham di Jakarta pada Selasa (13/8/2019) seperti dilansir Tirto.

Baca juga : Di Acara Halal Bihalal PBNU, Prabowo: Saya Keluarga NU dari Dulu

Itu sebabnya Ilham mengatakan, resistensi terhadap rencana revisi UU Nomor 13/2003 selalu mengemuka.

Ia mencontohkan, dalam hal ketentuan pesangon, kalangan buruh menolak keras usulan perubahan atas masa kerja minimal yang lebih panjang, yakni 9 tahun. Sebab, jika hal tersebut diakomodasi dalam UU, maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi di mana-mana.

Usulan pengusaha untuk merevisi batas waktu kenaikan upah minimum jadi dua tahun sekali juga dianggap merugikan. Alasannya, tiap tahun kebutuhan buruh terus berubah lantaran inflasi kebutuhan pokok meningkat cukup cepat.

Di samping itu, usulan pengusaha untuk merevisi ketentuan kontrak kerja dari 3 tahun menjadi 5 tahun juga ditentang karena tak memberikan kepastian bagi kalangan buruh. Apalagi pengusaha juga menginginkan adanya perubahan sistem outsourcing dari yang sebelumnya hanya untuk pekerja dasar ke beberapa jenis posisi pekerjaan yang lebih luas.

"Tidak ada kepastian untuk jenjang karier, dan PHK sepihak akan dengan mudah dilakukan para pengusaha tanpa ada kompensasi atau pesangon bagi para buruh," kata Ilham menambahkan.

Meski resistensi dari serikat buruh dan pekerja masih cukup kuat, tapi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kelihatannya tak mau ambil pusing. Ia bahkan sudah mengusulkan agar pesangon buruh diganti dengan jaminan sosial untuk para korban PHK yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut tak lain bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para buruh di tengah kondisi pasar tenaga kerja yang makin fleksibel.

"Tidak berarti kalau kita menerima fleksibilitas pasar, pemerintah tidak melindungi warga negaranya. Saya sebagai pemerintah enggak bisa jamin Anda bekerja dengan satu entitas bisnis tertentu terus menerus sampai Anda mati," kata politikus PKB ini, pekan lalu (9/8/2019).