Digugat Kivlan Soal Pam Swakarsa 1998, Wiranto Irit Bicara

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto enggan berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan kepadanya oleh Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen.

Sebelumnya, Sebelumnya Kivlan menggugat Wiranto senilai hampir Rp1 triliun soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau dikenal Pam Swakarsa pada 1998.

Baca juga : Dulu Sebagai Tanaman Hama sekarang Bernilai Dolar

"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh saya jelaskan," kata Wiranto seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (13/8/2019).

Untuk diketahui, gugatan Kivlan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga : Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Minta Ganti Rugi Rp28 T

Meski begitu Wiranto tak memerinci kapan dirinya akan menyampaikan bantahan secara menyeluruh.

Nama Wiranto dikaitkan dengan pembentukan PAM Swakarsa karena namanya saat itu masih menjabat sebagai Panglima ABRI yang kini berubah menjadi TNI.

Baca juga : DPR Protes, Pejabat Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

"Tapi semuanya itu tidak benar," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada hampir Rp1 triliun. Gugatan disampaikan terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 silam, yang disebut-sebut atas perintah Wiranto.

Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998. Pembentukan PAM dilakukan guna mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.

Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.

Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam petitum gugatannya, Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan.

Selanjutnya, Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA, dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialami.