Jakarta, law-justice.co - NKRI Bersyariah yang direkomendasikan dalam Ijtima Ulama IV dinilai oleh Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro sebagai tindakan makar.
“Menentang keputusan Ijtima Ulama IV yang menolak untuk mengakui pemerintahan terpilih. Keputusan forum tersebut jelas-jelas merupakan tindakan makar,” kata dia seperti dilansir Tagar.id, Jumat (9/8/2019).Baca juga : Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh
Padahal, lanjutnya, Ijtima Ulama tak lain menjadi gerakan politik yang berbahaya bagi keutuhan dan kedaulatan NKRI, karena berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.“Ijtima Ulama IV bukan merupakan produk UU yang wajib untuk dipatuhi Warga Negara Indonesia berdasarkan Pancasila,” tutur Norman.Selain itu, ia menyatakan bahwa keinginan Ijtima Ulama IV untuk bertrasformasi menjadi sebuah lembaga dari tingkat pusat hingga daerah dapat membahayakan kehidupan bangsa dan negara.“Ijtima Ulama IV adalah upaya untuk secara terang-terangan, terstruktur, dan masif melawan Pancasila, UUD, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata diaUntuk diketahui, Ijtima Ulama IV terselenggara pada Senin, 5 Agustus 2019 di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat.Penanggung Ijtima Ulama IV Yusuf Martak mengungkap, dari berbagai pertimbangan para ulama yang hadir maka Ijtima Ulama IV memutuskan:1. Menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.2. Menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan.3. Mengajak umat berjuang dan memperjuangkan:3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang.3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxsisme, komunisme dalam bentuk apapun.3.3. Menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng.3.4. Pembentukan tim investigasi tragedi pemilu 2019.3.5. Menghentikan agenda pembubaran ormas islam dan stop kriminalisasi ulama. Serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun.3.6. Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.4. Perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara.5.Perlunya dibangun kerjasama antara ormas Islam dan politik.6. Menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.7. Membangun sistem kaderisasi sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.