Begini Modus Pembobol Kartu Kredit Rp 1 M dengan Internet Banking

Jakarta, law-justice.co - Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pembobol kartu kredit yang terkoneksi dengan aplikasi internet banking. Akibat aksi pembobolan tersebut, korban pun mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada pers di Jakarta, Jumat (9/8) mengatakan, dua tersangka adalah Riandi dan Davis. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan seusai polisi menerima laporan dari korban. "Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang. Padahal dia merasa tidak melakukan transaksi apapun," ujar Argo.

Baca juga : Waspada! Bos BCA Bongkar Cara Pelaku Bobol m-Banking

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memakai kartu SIM milik korban yang terhubung dengan internet banking yang telah lama mati. Selanjutnya mereka membobol internet banking milik korban dengan cara mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.

"Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu sehingga internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan atas nama korban. Pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian online," kata Argo.

Baca juga : Komplotan Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Argo menerangkan, kedua tersangka mempunyai peran berbeda saat beraksi. Riandi bertugas mencari data nasabah yang akan disasar, sedangkan Davis bertugas menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit. Mdreka sudah beroperasi hampir setahun ini.

Saat dilakukan penangkapan di Palembang, Davis melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan. Akhirnya, polisi berhasil untuk menangkap para tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 362 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (PR)

Baca juga : Bank Mandiri Alihkan Layanan Internet Banking ke Mandiri Online