Jakarta, law-justice.co - Besok, Sabtu (10/8/2019), genap setahun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bekerja tanpa memiliki wakil gubernur.
Posisi tersebut sebelumnya ditinggalkan oleh Sandiaga Uno yang memilih untuk maju di Pilpres 2019.Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK
"Jadi supaya dicatat dalam sejarah. Kan catatan sejarahnya terjadi kekosongan gubernur, DPRD bertanggung jawab untuk mengisi kekosongan. Nah ini tinggal satu bulan, mudah-mudahan nanti mereka bersidang dan terpilih salah satu (dari dua cawagub)," kata Anies.Jawaban DPRD DKIMenanggapi itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus meminta Anies menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk meminta pemilihan wagub dipercepat.Sebab, Bestari menyebut bola pemilihan wagub kini ada di tangan para pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi. Pasalnya, proses selanjutnya adalah menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas draf tata tertib yang telah disusun panitia khusus."Pak Anies bisa bersurat kepada DPRD untuk memohon atau meminta percepatan ke ketua DPRD, sebaiknya jangan dengan lisan, tapi tertulis, dan meminta atas kebutuhan yang sangat mendesak," ucap Bestari belum lama ini.Dengan menyurati Ketua DPRD, kata Bestari, Anies menunjukkan keinginannya memiliki pendamping dalam memimpin Jakarta."Bersurat, dicatat bahwa memang betul-betul menginginkan itu. Jadi memang terlihat betul-betul bersungguh-sungguh untuk supaya ada wagub itu segera sebelum akhir masa jabatan periode ini," ujarnya.Pemilihan wagub tak jelasMenurut Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, DPRD DKI hingga kini belum menjadwalkan kembali rapat pembahasan draf tata tertib pemilihan wagub DKI.Dia menyebut, panitia khusus (pansus) harus merevisi draf tatib yang telah mereka susun sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri."Mereka (pansus) udah bikin tatib, kan dikonsultasikan di Kemendagri. Dari Kemendagri ada beberapa perbaikan, penyempurnaan," ujar Yuliadi.Yuliadi menyampaikan, pansus juga belum menjadwalkan pembahasan revisi draf tatib itu. Sementara, draf tatib baru bisa dibahas dalam rapimgab setelah direvisi. Draf tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.Sekretariat DPRD DKI tidak bisa memastikan jadwal pembahasan revisi draf tatib itu."Ya belum (ada jadwal). Kami kan nunggu aja, tunggu perintah untuk penjadwalan," kata Yuliadi.