Perempuan Arab Saudi Segera Bisa ke Luar Negeri Tanpa Wali

Jakarta, law-justice.co - Perempuan di Arab Saudi bakal segera menapaki satu lagi tahapan dalam kebebasan berekspresi. Sebentar lagi--meski belum dipastikan waktunya--perempuan di negara ini bisa bepergian ke luar negari tanpa persetujuan wali laki-lakinya.

Keputusan itu menyusul reformasi kebijakan pemerintah yang diumumkan pada Jumat (2/8/2019) kemarin.

Baca juga : Meski Gencatan Senjata, G20 : Tak Ada Konsensus Solusi 2 Negara

Langkah tersebut menyusul upaya para perempuan Arab Saudi untuk melarikan diri dari wali mereka. Dilansir dari Antara, Arab Saudi dikenal sangat ketat dalam mengontrol kehidupan kaum perempuan. Tapi negara itu berangsur mulai melonggarkan aturan.

Pada 2018, pemerintah Arab Saudi juga membuat serangkaian reformasi, termasuk keputusan bersejarah menghapus larangan bagi perempuan untuk mengemudikan kendaraan.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

Duta Besar Perempuan pertama Arab Saudi untuk Amerika Serikat, Reema Bandar Al-Saud mengonfirmasi laporan tersebut melalui akun media sosialnya.

"Peraturan baru itu adalah sejarah yang sedang dibuat. Mereka menyerukan keterlibatan yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat kami," kata Reema seperti dilansir Tempo.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

"Wanita selalu memainkan peran integral dalam pembangunan negara kami dan mereka akan terus melakukannya dengan langkah yang setara dengan rekan pria mereka," sambung Reema.

Meskipun begitu, Arab Saudi belum jelas kapan akan memberlakukan keputusan itu.

Jika diterapkan, reformasi itu mengakhiri sistem perwalian lama yang memperlakukan perempuan dewasa sebagai anak di bawah umur yang sah dan memungkinkan wali mereka--suami, ayah, dan kerabat laki-laki lainnya--untuk melakukan tindak kesewenang-wenangan atas mereka.