Dugaan Sebar Video Asusila di Medsos, Farhat Polisikan Hotman

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Fahat Abbas melaporkan teman sesama profesinya, yaitu Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan video yang dinilai asusila melalui akun Instagram @hotmanparisofficial.

"Iya (membuat laporan). Jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplain memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat, Jumat (2/8/2019).

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

Melansir dari Detik.com, ia melaporkan akun Instagram itu karena diduga menyebarkan video berbau asusila. Namun video itu, kata Farhat, saat ini sudah dihapus.

"Nggak bisa kita (tunjukkan video yang mana). Itu juga sudah dihapus sama mereka. Kita nggak bisa ekspos itu karena sudah diserahkan ke penyidik," ungkap Farhat.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

Farhat membuat laporan tersebut pada pagi tadi. Dalam laporannya itu Farhat melampirkan bukti-bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun Instagram itu.


Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli


"Itu (video asusila) yang ada di Instagram," kata Farhat.

Farhat melihat video tersebut diposting di akun IG Hotman Paris pada tanggal 28 Juli 2019. Menurutnya ada ratusan orang yang melihat postingan video tersebut.

"Foto dan video tersebut telah di-screenshoot lebih dari 390 orang," ucapnya.

Menurut Farhat, video tersebut sangat merugikan generasi bangsa dan khususnya kaum wanita.

"Itu bukan hanya merugikan pribadi tapi bangsa dirugikan gitu. Itu menghina bangsa Indonesia dan wanita Indonesia," kata Farhat.

Laporan Farhat itu tertuang dalam nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Hotman dilaporkan atas tuduhan tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.