Lagi-lagi Prostitusi Online Libatkan Anak Perempuan

Surabaya, law-justice.co - Kasus kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak kembali terjadi melalui prostitusi online. Kali ini terjadi di Surabaya, korban perempuan tersebut masih berusia belasan.

Hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya untuk sementara mengidentifikasi ada dua korban yakni berinisial FS usia 15 tahun dan FR, 16 tahun.

Baca juga : Jika KPU Terbukti Bersalah, Prabowo-Gibran Bisa Batal Dilantik

Dilansir Tribunnews, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengungkapkan, pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook untuk menawarkan korban. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus Timbul Utomo (47), warga Jalan Patemon Barat, Surabaya yang diduga bertindak sebagai mucikari.

"Pelaku eksploitasi anak di bawah umur atau mucikari ini kami amankan di hotel Rabu 17 Juli 2019 dan ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dilansir Tribunnews, Minggu (28/7/2019).

Baca juga : Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade

Menurut AKBP Sudamiran, tersangka melakukan aksinya sejak 11 Juli 2019 di hotel tempat dia ditangkap.

Saban hari, anak di bawah umur yang dibawa tersangka itu selalu berpindah-pindah kamar.

Baca juga : Timnas U23 Indonesia Menelan Pil Pahit 1-2 Melawan Irak

"Tersangka check-in di sebuah hotel dan memesan dua kamar. Kamar itu untuk stand by perempuan bawah umur yang dijual ke pria hidung belang," ucap AKBP Sudamiran.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit telepon genggam, uang tunai Rp130 ribu, 12 lembar pembayaran nota hotel atas nama tersangka dan dua kunci kamar hotel.