Gonjang-ganjing Krakatau Steel, Komisaris: Sudah Damai

Jakarta, law-justice.co - Pengunduran diri Roy Maningkas sebagai Komisaris Independen PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) memicu kegaduhan.

Dia membeberkan berbagai hal yang membuat KRAS selama ini rugi besar dan terancam bangkrut. Salah masalahnya karena proyek blast furnace yang ia tentang `mati-matian` hingga ia mengundurkan diri.

Baca juga : Surya Paloh Sedih Dengar SYL Sawer Biduan Gunakan Uang Kementan

Meski demikian, pihak internal KRAS saat ini mengklaim sudah mendamaikan Roy.

"Sudah didamaikan. Biasa itu pendapat-pendapat saling memperkayalah," kata Komisaris Krakatau Steel Ridwan Djamaluddin saat dijumpai di Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca juga : Jika KPU Terbukti Bersalah, Prabowo-Gibran Bisa Batal Dilantik

Lebih lanjut, Ridwan menuturkan, adanya perbedaan pendapatn (dissenting opinion) yang berujung pada pengunduran diri Roy tersebut merupakan hal yang biasa terjadi dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja perusahaan.

"Bagus aja, itu kan fungsi pengawasan komisaris. Dalam hal dissenting opinion bagus, artinya berikan pandangan kritis untuk jalan. Sudah didamaikan," kata dia seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Baca juga : Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade

Soal proyek blast furnace, tutur Ridwan, yang dipermalasahkan Roy, tetap harus diselesaikan, namun memang harus lebih berhati-hati agar jangan sampai depannya jadi lebih buruk.

"Hanya jangan sampai kondisi penyelesaiannya itu membuat lebih buruk. Jadi harus hati-hati dalam penyelesaiannya," ujar Ridwan.

Ridwan yang juga menjabat sebagai Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Bidang Kemaritiman menyebutkan, setelah proyek diujicobakan kalau ternyata malah merugikan, maka akan dilakukan kajian lagi untuk tindak lanjut berikutnya.

"Itu yang nanti akan ada kajiannya, tindak lanjutnya seperti apa. Itu yang justru jadi perhatian komisaris sebagai antisipasi setelah uji coba. Nanti ada beberapa opsi yang disiapkan untuk eliminir (kalau benar merugikan dan disetop). Ada kajiannya, lagi disiapkan," pungkas Ridwan.