Mendagri: Mohon Maaf Kalau Izin FPI Dicabut

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkap, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan SKT Kemendagri yang sampai saat ini masih belum dipenuhi oleh ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu.

Baca juga : Sentil Pemkab Mimika, Tito: APBD Rp8 Triliun Tapi Kemajuan Tak Banyak

“(SKT) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru sepuluh yang memenuhi syarat,” ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Tjahjo menjelaskan, dari sepuluh syarat yang belum dipenuhi itu, di antaranya berkaitan dengan keagamaan. Akan tetapi, mantan Sekjen PDIP itu tidak bisa merinci jenis lain dari syarat yang belum dipenuhi oleh FPI.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

“Terkait Kementerian Agama juga (syarat yang belum dipenuhi), ini kan ormas agama,” jelasnya seperti dilansir Pojoksatu.id.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa negara sama sekali tak akan menghalangi setiap warga negara untuk mendirikan ormas.

Baca juga : Dalami Putusan Perkara KM 50 Laskar FPI, KPK Periksa 2 Hakim Agung

Pemerintah, lanjutnya, juga tidak akan mempersulit pihak manampun untuk mendapatkan SKT Ormas. Akan tetapi, Tjahjo mewanti-wanti bahwa setiap ormas harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Namun, tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebinekaan, mengakui UUD 1945,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tjahjo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin suatu ormas yang dinilai sudah melanggar.

“Jangan punya agenda lagi. Kalau punya agenda lain, mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut,” tegas Tjahjo.