Sengketa Lahan, Warga Desak Komisaris PT. Adhi Karya Tbk Dipecat

Jakarta, law-justice.co - Ratusan massa yang tergabung dari warga Kampung Jati, Desa Jatimulya, Bekasi dan Laskar Relawan Jokowi (LRJ) berdemonstrasi di depan kantor PT Adhi Karya Tbk Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk menuntut penyelesaian kasus sengkata lahan.

Selain itu, massa tersebut juga menuntut agar Fadjroel Rachman selaku Komisaris Utama PT. Adhi Karya dipecat dari jabatannya karena dinilai ikut andil di dalamnya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Koordinator aksi, Sondi Silalahi mengatakan, warga juga mempertanyakan klaim kepemilikan lahan oleh PT. Adhi Karya yang diyakini cacat hukum alias illegal. Bahkan menurut warga, klaim tersebut membuat mereka merasa tertekan dan terintimidasi. Menurut warga, lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun itu bukan lahan yang dimiliki oleh PT Adhi Karya.

“Sudah lama merasa tertekan oleh pihak Adhi Karya, karena tanah yang ditempati sudah 30 tahun tiba-tiba pihak Adhi Karya mengklaim sebagai pemilik berdasarkan PP No 3 tahun 1997, yang sebenarnya bukan berada di Desa Jatimulya, akan tetapi berada di Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Jadi dasar hukum Adhi Karya yang mengatakan tanah yang kami diami itu adalah tanahnya, adalah cacat  secara hukum,” ungkap Sondi dalam aksi demonstrasi seperti dikutip dari Suaramerdeka.News, Senin (15/7/2019).

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Sementara itu, Suhario, mewakili warga pemilik sertifikat tanah mengatakan bahwa dia dan para pihak yang memiliki lahan bersertifikat juga diperlakukan tidak adil bahkan ada di antara rekannya yang telah menyerah hingga terbelah menjadi dua kubu, kubu yang menyerah dan kubu yang terus berjuang.

“Bahkan, selama ini kami di pecah belah, bahkan teman-teman kami yang berpikir lemah, ikut terintimidasi dan akhirnya menyerah. Akan tetapi kami tidak menyerah, makanya kami mendatangani kantor PT Adhi Karya untuk berdialog dan menanyakan sejauh mana proses yang ditempuh benar atau salah,” ungkapnya.

Baca juga : Kata AHY soal NasDem dan PKB Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Lahan sengketa tersebut telah didiami oleh masyarakat setempat selama 30 tahun sejak tahun 1989 dan telah mempunyai Surat Keterangan kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Desa Jatimulya pada tahun 1993 serta rutin membayar pajak atas tanah tersebut.

Pada tahun 2017 lalu, masyarakat di Kampung Jati telah mengajukan peningkatan status tanah tersebut, lalu di susul oleh pengajuan status tanah oleh pihak Adhi Karya yang kemudian saat ini menjadi sengketa. Oleh PT Adhi Karya, di atas lahan yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Jatimulya, Kabupaten Bekasi tersebut akan di bangun Depo moda transportasi massa LRT.