Aturan IMEI Berlaku Terhadap Peredaran ke Depan, Bukan Belakang

Jakarta, law-justice.co - Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan bahwa aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal atau black market yang akan ditandatangani pada 17 Agustus nanti tidak akan mempengaruhi ponsel yang saat ini sudah beredar.

"Peraturan berlaku ke depan bukan ke belakang. Bukan memutihkan karena dia tidak terkena dengan obyek peraturan ini," kata Ismail seperti dikutip dari Sindonews.com, Minggu (14/7/2019).

Baca juga : Polisi Tes Urine Pengemudi Porsche Tabrak Kantor Samapta Polres Medan

Langkah ini diambil dengan pertimbangan agar masyarakat tidak dirugikan. Karena mereka dianggap tidak mengetahui bahwa ponsel yang dibeli legal atau tidak.

Nantinya, regulasi IMEI akan memproduksi sejumlah output seperti white list dan black list yang akan dibaca oleh operator untuk melakukan treatment terhadap setiap ponsel di Indonesia.

Baca juga : SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta dari Uang Pegawai Kementan

Ponsel yang masuk daftar black list akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.

"Ponsel tetap akan hidup, hanya kalau dimasukkan SIM card-nya ponsel enggak bisa connect dengan operator," jelas Ismail.

Baca juga : PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli