Pimpinan dan Guru Pesantren yang Cabuli 15 Santri Dihukum Cambuk

Lhokseumawe, law-justice.co - Pemimpin dan guru pesantren di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali karena telah melakukan pencabulan terhadap 15 santri mereka. Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku berinisial AI dan MY ini dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019).

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Dia menyebutkan, penyidik terus melengkapi berkas kasus pelecehan seksual tersebut. Selain itu, polisi mengimbau keluarga santri jika merasa anaknya menjadi korban segera melapor ke Polres Lhokseumawe.

“Korban lainnya juga akan kita periksa. Karena, sebagian rumahnya jauh. Jadi butuh waktu untuk pemeriksaan. Kita sudah periksa lima korban dulu,” kata AKP Indra seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Dia menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan korban akan bertambah. Karena itu, polisi terus mengimbau korban untuk melapor.

“Kita duga bisa jadi jumlah korban bertambah,” pungkasnya.

Baca juga : Skandal Emisi Bahan Bakar Jepang Kelabui Konsumen Siapa Korban?

Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Korban keduanya adalah para santri, yang mayoritas berusia di bawah umur yakni 13 tahun-14 tahun. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.