Hakim Lasito Didakwa Terima Suap Rp500 Juta dan US$16.000

Semarang, law-justice.co - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap senilai Rp500 juta dan 16.000 dolar Amerika Serikat dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Tujuan suap itu untuk mengabulkan permohonan prapreradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

JPU, Ariawan Agustiartono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019) mengatakan, Lasito didakwa menerima hadiah atau janji yang bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara yang ditanganinya.

Baca juga : Respons DPR RI soal Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan terdakwa Lasito menerima uang suap berkaitan dengan putusan perkara yang ditanganinya itu di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta. Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi.

Atas pemberian uang tersebut, lanjut dia, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

Terdakwa Lasito menerima uang pemberian dari Marzuqi pada 12 November 2017.

"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan gang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," kata JPU Ariawan, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

Melansir dari Antara, terdakwa dijerat secara kumulatif dengan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lasito tidak akan mengajukan tanggapan dan meminta sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.