Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Bebas Akhir Pekan Ini

Surabaya, law-justice.co - Kendati menangis usai mendengar amar putusan ketua majelis hakim Dwi Purwadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel, Selebritas yang terseret kasus prostitusi tetap menerima vonis lima bulan penjara.

"Menerima," kata Vanessa menjawab putusan hakim, di Surabaya, Rabu sore (26/6/2019).

Baca juga : Polda Jatim Terus Buru Ahli Nuklir Pelaku Penggelapan Uang Miliaran

Tangisan Vanessa semakin menjadi usai majelis hakim menutup persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Vanessa Angel lalu diminta untuk menandatangani berita acara persidangan oleh panitera pengganti pada persidangan tersebut.

Saat itulah Vanessa Angel ditemani dengan salah satu tim penasehat hukumnya berpelukan sekitar 5 menit sambil menyeka air matanya.

Baca juga : Kronologi Kasus Penggelapan Dana Rp9,2 M oleh Ahli Nuklir UGM

Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Vanessa Angel ketika media berusaha untuk meminta keterangan terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.

Salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengatakan setelah berunding dengan kliennya menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga : Polda Jatim : Ahli Nuklir UGM Jadi Buronan Penggelapan Uang Rp9,2 M

"Terdakwa ini sudah lelah menghadapi kasus yang dideritanya ini. Paling Sabtu besok sudah keluar kalau melihat amar putusan tadi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Pada kasus ini Vanessa Angel ditahan sejak tanggal 31 Januari artinya pada akhir Juni sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Vanessa Angel bisa keluar.

Diungkapkan hakim Purwadi, Kasus Vanessa Angel ini bermula dari percakapan WhatsApp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.

Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.