Kapolda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Demo Saat Putusan MK

Jakarta, law-justice.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi maupun demo saat putusan MK ditetapkan pada Kamis (27/6).

“Kami melarang kegiatan aspirasi di sana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang  Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa hak menyampaikan pendapat harus bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dijamin dengan siatuasi aman, tertib, dan damai.

Baca juga : Kata AHY soal NasDem dan PKB Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Polda Metro hingga Selasa, kata Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono,  masih belum menerima permohonan izin keramaian. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, dia juga menyebutkan insiden 21 dan 22 Mei jangan sampai terulang saat putusan MK nanti.

“Maka, saya  mengimbau seluruh komponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan tempat lain `kan disiarkan langsung oleh media. Nonton saja dari rumah. Kita serahkan kepada MK, kemudian di KPU berjalan aman dan lancar sesuai dengan SOP yang ada di KPU,” ujarnya.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019, yang semula dijadwalkan pada hari Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).