Kubu Prabowo-Sandi Minta Hakim MK Jaga Asas Pemilu

Jakarta, law-justice.co - Kubu pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga melalui pengacaranya meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas Pemilu, yakni langsung bebas rahasia (luber), jujur dan adil.

"Asas pemilu luber jujur dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana di Media Center Prabowo Sandiaga, Jakarta, Selasa (25/6).

Baca juga : Saham BREN Milik Prajogo Pangestu Disuspen BEI Usai Melejit

Oleh karena itu, kata dia, putusan MK tentang sengketa Pemilu 2019 diharapkan dapat mengabulkan apa yang menjadi gugatannya.

"Ini paling enggak (Mahkamah Konstitusi) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma`ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang," kata Denny.

Baca juga : Bagaimana Mungkin Ada Demokrasi Jika Tanpa Oposisi?

Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU), nampak jelas ada dua pendekatan hukum yang berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak.

Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma`ruf telah mengunakan pendekatan hukum kontekstual, konservatif dan memaksa MK tunduk pada UU.

Baca juga : Mulai Sabtu Malam Simpang Susun Grogol Tol Dalam Kota Ditutup

"Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif dan memilih MK tunduk pada UU, MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu masalah perbaikan permohonan di soal. Masalah pembuktian dipertanyakan, kita minta perlindungan saksi juga dipersoalkan," ujarnya.

Padahal, tambah dia, MK sendiri sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan pihaknya hanya tunduk dengan UUD dan tidak bisa diintervensi.

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi akan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.