Pemprov DKI Dapat Rp100,48 Miliar dari Perusahaan Bir

Jakarta, law-justice.co - PT Delta Djakarta Tbk akan memberikan dividen sebesar Rp382,72 miliar atau setara Rp478 per saham kepada para pemegang saham. Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25% di emiten produsen minuman beralkohol tersebut. Dengan demikian, Pemprov DKI berhak mendapatkan dividen sekitar Rp100,48 miliar.

Direktur Delta Djakarta Alan DV Fernandez mengatakan bahwa jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham untuk tahun buku 2018 meningkat 88,3% dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya. Adapun, dividen payout ratio tahun buku 2018 sebesar 110,1%, lebih besar dari dividend payout ratio tahun buku 2017 sebesar 74%.

Baca juga : Meski Gencatan Senjata, G20 : Tak Ada Konsensus Solusi 2 Negara

"Dividen tahun ini lebih tinggi dari tahun 2017," katanya dalam public expose pada Rabu (19/6/2019).  

Melansir dari Bisnis Indonsia, dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham terdiri dari dividen tunai regular sebesar Rp30 per saham atau sejumlah Rp24,02 miliar, serta tambahan satu kali dividen tunai khusus sebesar Rp448 per saham atau sejumlah Rp358,70 miliar.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

Dividen tunai dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 1 Juli 2019 pukul 16.00 wib. Dividen akan dibayarkan kepada pemegang saham pada 19 Juli 2019.

Sumber: Bisnis Indonesia

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil