Sebut KPPS Meninggal Diracun, Ustad Rahmat Baequni Dipolisikan

Bandung, law-justice.co - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menerima berkas dari Mabes Polri terkait dugaan adanya penyebaran hoaks yang dilakukan Rahmat Baequni tentang KPPS yang meninggal karena diracun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa berkas penyidikan tersebut telah diterima oleh pihaknya.

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

"Betul (berkas diterima), ada pelimpahan kasus tersebut dari Mabes Polri kepada Polda Jabar," kata Trunoyudo di Bandung, Rabu (19/6).

Namun hingga kini pihaknya belum menentukan kapan yang bersangkutan akan dipanggil ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Heboh Amien Rais Disebut-sebut Meninggal Dunia, Benarkah?

"Jadi kita belum bisa melakukan pemanggilan karena berkasnya baru kita terima," kata dia.

Terkait keputusan akan dipanggil atau tidaknya Rahmat Baequni ke Mapolda Jabar, dia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pendalaman kasus tersebut dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca juga : Usai MUI Beri Teguran, Kini Film Kiblat Dikritik Keras Ustadz Hilmi

"Untuk pemanggilannya nanti kita menunggu perkembangan dari penyidiknya," katanya.

Sebelumnya, video penceramah Rahmat Baequni yang menyebut ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia karena diracun telah beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Rahmat Baequni awalnya bertanya mengenai fenomena meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, ia menjelaskan bahwa mereka meninggal karena diracun setelah ditemukannya zat racun dalam cairan jasad petugas KPPS yang meninggal.

Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang sebelumnya sudah melakukan patroli siber, kini melimpahkan temuannya tersebut ke Polda Jabar karena lokasi kejadiannya berada di Jawa Barat.