Prabowo-Sandi Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana di MK

Jakarta, law-justice.co - Pasangan calon presiden dan w akil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tak hadir pada sidang perdana sengketa pemilihan presiden tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)pada Jumat (14/6/2019) besok. Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Prabowo dan Sandiaga tidak akan hadir pada Jumat (14/6) karena keduanya sejak awal tidak akan menggugat di MK," kata Andre di Jakarta, Kamis (13/6/2019) seperti dikutip Antara.

Baca juga : Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade

Dia mengatakan karena keinginan rakyat, akhirnya Prabowo dan Sandi menyampaikan aspirasi tersebut dengan menggugat ke MK.

Selain itu menurut dia, Prabowo menghindari datang ke MK agar para pendukungnya tidak datang ke MK karena ketika keduanya hadir maka akan membuat para pendukungnya berbondong-bondong hadir.

Baca juga : Timnas U23 Indonesia Menelan Pil Pahit 1-2 Melawan Irak

"Untuk itu diputuskan Prabowo dan Sandi tidak hadir dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," ujarnya.

Menurut dia, dalam sidang perdana itu, tim hukum dan pimpinan BPN yang hadir sebanyak 15 orang.

Baca juga : Gawang Ernando Kebobolan, Indonesia dan Irak Imbang

Hal itu menurut dia, karena yang diperbolehkan hadir hanya 15 orang sehingga pihaknya masih melakukan negosiasi.

Sebelumnya, MK akan menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah didaftarkan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6).

Agenda dalam sidang perdana nanti adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.

MK juga mengundang pihak termohon yaitu KPU dan pihak terkait seperti Bawaslu dan kubu Joko Widodo-Ma`ruf Amin untuk hadir dalam sidang perdana tersebut.