Jelang Sidang MK, Kapolda Jabar Minta Masyarakat Tak ke Jakarta

Bandung, law-justice.co - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi meminta masyarakat agar tidak berangkat ke Jakarta untuk mengawal sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah mengimbau seperti yang pak gubernur sampaikan, jadi kita tidak akan melakukan operasi penyekatan massa, hanya mengimbau saja," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/6).

Baca juga : Arsjad Rasjid: Kita Hormati Keputusan untuk Dukung Stabilitas Politik

Dengan adanya imbauan tersebut, kata dia, masyarakat lebih baik menunggu kepastian hukum dari MK terkait hasilnya, daripada ikut mengawal proses persidangan. Menurutnya MK juga akan bersikap netral dan berproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sampai hari ini kita terus berupaya (mengimbau masyarakat) supaya jangan ada yang ke sana, kita sedang berupaya," kata dia.

Baca juga : Massa Pedemo di Patung Kuda Bakar Ban dan Poster Gambar 9 Hakim MK

Senada dengan Kapolda, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses sidang sengketa tersebut kepada MK. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, dia meminta masyarakat lebih baik menunggu di rumah untuk menunggu kepastian hukum MK karena menurutnya negara Indonesia adalah negara hukum yang penegakannya sesuai dengan undang-undang.

"Lebih baik kita tunggu di rumah, kita lihat bagaimana hasilnya, semua sudah diatur di MK karena kita ini negara hukum. Jadi untuk menjaga kondusifitas,warga Jawa Barat sebaiknya tidak usah pergi terlalu jauh, serahkan saja pada Mahkamah Konstitusi," tuturnyia.

Baca juga : MK Dituding Dapat Intervensi Terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024

Sementara itu, MK akan menggelar sidang perdananya terkait perkara sengketa Pilpres 2019 atas gugatan pasangan calon Prabowo-Sandi besok, Jumat (14/6).

Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjut atau tidaknya sengketa tersebut ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan penggugat (putusan sela).