Partai NasDem Daftarkan 33 Gugatan Pemilu ke MK

Jakarta, law-justice.co - Partai NasDem secara resmi sudah mendaftarkan 33 permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5).

Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Taufik Basari, di Jakarta, mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.

Baca juga : MKD DPR Minta Polisi Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu

Menurut pria yang disapa Tobas ini, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan ini dilakukan pada Kamis malam ini

“Pukul 22.00 WIB mewakili Partai NasDem, Badan Advokasi Hukum NasDem secara resmi mendaftarkan sengketa pemilu ke MK. 46 pengacara sudah kami siapkan, dilengkapi dengan ribuan halaman bukti-bukti yang ada dalam 16 kontainer," kata Tobas.

Baca juga : Menelisik Agenda Apa Dibalik Gugatan PDIP ke PTUN Soal Hasil Pilpres

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, dia meyakini pengajuan ini akan dikabulkan oleh MK. Namun mantan pengacara KPK ini tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam sengketa di MK nanti.

MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni 2019.
 

Baca juga : AHY Tak Cemas Jatah Menteri Berkurang Jika NasDem Gabung Koalisi