Komnas HAM Panggil Tito Karnavian Soal Peluru di Aksi 22 Mei

Jakarta, law-justice.co - Komnas HAM akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian jika terbukti ada peluru tajam yang digunakan anggotanya selama bentrokan yang terjadi di sekitar Tanah Abang, Jalan Thamrin dan Petamburan, Jakarta Pusat pada 22 Mei ini.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi dan menyelidiki penyebab enam orang meninggal dunia saat mengikuti aksi 22 Mei.

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara

Dia berpandangan bahwa penggunaan peluru tajam untuk mengusir massa aksi sama sekali tidak diizinkan karena bisa menjadi penyebab hilangnya nyawa seseorang.

"Iya dipanggil nanti, saya biasa telpon-telponan dengan beliau. Nanti akan ditanyakan ya," ujar Damanik di Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga : Menko PMK, Kapolri, dan Panglima Monitor Arus Balik

Dia optimistis penyelidikan yang rencananya dilakukan Komnas HAM tersebut akan menemui titik terang kurang dari satu bulan. Komnas HAM mengimbau agar Polri tidak mengambil sikap represif dalam menangani massa aksi agar tidak ada lagi korban.

"Saat ini masih belum diketahui, ada peluru tajam atau tidak. Kan harus ada autopsi dulu, di RS Tarakan, pihak keluarga korban yang meninggal dunia itu tidak mau diautopsi," katanya.

Baca juga : Pemilik Alamat di STNK GranMax Laka Maut KM 58 Bakal Lapor Polisi