Fadli Zon Bantah Massa Terlibat Kerusuhan Pendukung Prabowo-Sandi

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon membantah massa aksi yang terlibat kerusuhan di depan Bawaslu dan sekitarnya merupakan pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Fadli menyebut massa yang terlibat kericuhan dengan aparat tersebut merupakan masyarakat umum.

"Saya kira itu masyarakat umum yang mempunyai hak untuk lakukan demonstrasi. Tidak ada label-label (pendukung) itu lagi," kata Fadli di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga : Usai Kerusuhan di Papua Nugini, TNI Perketat Perbatasan Indonesia

Fadli menegaskan, BPN Prabowo-Sandi maupun Partai Gerindra tidak memobilisasi massa untuk turun ke jalan dan berdemonstrasi. Fadli menyebut massa datang ke lokasi aksi karena keinginan pribadi.

"Ini masyarakat yang concern, yang peduli dengan ketidakadilan. Jadi itu bagian dari masyarakat yang merasa terpanggil ya. Ini kan tidak dimobilisasi. Mereka datang dari mana-mana. Tidak ada pengerahan dalam arti mereka dibiayai, difasilitasi dan sebagainya. Mereka merasa terpanggil karena ini menyangkut masa depan bangsa. Mereka memprotes kecurangan-kecurangan yang ada dan itu dijamin oleh konstitusi kita," katanya.

Baca juga : Anies Baswedan Itu Bukan Anjing

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pihak yang harus bertanggung jawab dalam kerusuhan Pilpres 2019 yang terjadi sejak Selasa (21/5) malam tadi adalah para provokator aksi.

Pernyataan ini Dahnil sampaikan merespons pertanyaan apakah pihaknya merasa bertanggung jawab atas aksi 22 Mei yang berujung ricuh sejak Senin (21/5) malam.

Baca juga : Soal Desain Politik Kerusuhan 2024, Apakah Sebagai Hadiah Tahun Baru?

Sebab, diketahui BPN lah yang menyerukan aksi people power alih-alih menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang bertanggung jawab adalah tentu mereka-mereka yang lakukan provokasi mereka yang lakukan kekerasan," kata Dahnil ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

BPN Prabowo-Sandi, kata Dahnil, tak merasa bertanggung jawab sebab sejak awal Prabowo telah memutuskan jalur konstitusional dan mendukung segala upaya serta gerakan yang damai dalam menggunakan hak demokrasi. Itulah yang membuat BPN menyatakan yang bertanggung jawab atas kerusuhan Pilpres 2019 bukan tanggung jawab timses Prabowo-Sandi tersebut.

"Karena sejak awal Pak Prabowo memutuskan jalur konstitusional mendukung segala upaya konstitusional dan mendorong gerakan yang damai menggunakan hak demokrasi," ujar Dahnil.