KPU RI Tuntaskan Rekapitulasi Suara Nasional di 5 Provinsi

Jakarta, law-justice.co - KPU RI menjadwalkan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu nasional dalam negeri dari 5 provinsi, yakni Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (12/5).

Anggota KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa Bengkulu dan Kalimantan Selatan lebih dahulu karena dokumen lainnya terlambat.

Baca juga : Jika KPU Terbukti Bersalah, Prabowo-Gibran Bisa Batal Dilantik

"Akan kami mulai dari Bengkulu dan Kalsel," katanya.

Rekapitulasi dokumen kelima provinsi yang sudah diterima KPU itu dilaksanakan dalam satu panel.

Baca juga : PTUN Minta PDIP Perbaiki Petitum, Sidang Dilanjut 16 Mei

Sebelumnya, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Bali telah menyelesaikan rekapitulasi 100 persen dan dokumen telah ditandatangani oleh para saksi.

Pada hari Kamis (9/5), KPU mengumumkan telah merampungkan rekapitulasi pembacaan dan pengesahan 129 wilayah dari 130 pemilihan di luar negeri.

Baca juga : Laporan Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy`ari Bakal Disidangkan DKPP

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, KPU masih menunggu hasil rekapitulasi pemilihan lewat metode pos yang dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penghitungan suara manual hasil Pemilu Presiden 2019 dilakukan secara berjenjang, mulai di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara mulail 17 hingga 18 April, tingkat kecamatan mulai 18 April hingga 5 Mei, tingkat kabupaten/kota mulai 20 April hingga 8 Mei, dan tingkat provinsi mulai 22 April hingga 13 Mei 2019.