Terlihat di Restoran Padang, Setya Novanto akan Ditindak Tegas

law-justice.co - Terlihat berada di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berjanji akan menindak tegas Setya Novanto, terpidana kasus korupsi, apabila ada penyalahgunaan izin berobat lanjutan.

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto mengakui bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.

Baca juga : Kuasa Hukum Ceritakan Detik-detik Saat Lukas Enembe Meninggal

"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," kata Ade, dikutip dari Antara, Selasa.

Ia menyatakan berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati bahwa pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.

Baca juga : ICW: 56 Caleg DPR RI hingga DPRD Ternyata Mantan Terpidana Korupsi

"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.

Menurut Ade, rujukan terencana antar/luar provinsi meminta persetujuan pelaksanaan rujukan kepada Dirjen PAS melalui Kantor Wilayah Kemenkumham setempat

Baca juga : Miris! BKN Ungkap Ada 118 Koruptor yang Masih Berstatus PNS

"Dalam izin disebutkan pelaksanaan pengobatan lanjutan dapat dilaksanakan di RS rujukan pemerintah tetap memperhatikan pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.