Miris! BKN Ungkap Ada 118 Koruptor yang Masih Berstatus PNS

Selasa, 29/12/2020 20:12 WIB
Terpidana korupsi tapi masih berstatus PNS (Tribunnews)

Terpidana korupsi tapi masih berstatus PNS (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Terdapat 118 terpidana korupsi di Indonesia masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hingga tanggal 29 Desember 2020. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Padahal kata Bima, perkara 118 PNS koruptor itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan oleh para pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing. Data ini diungkap Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring, Selasa (29/12/2020).

Selain belum diberhentikan sebagai PNS oleh PPK di instansi masing-masing, lanjut Bima, para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji. Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan," ucap Bima.

"Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," lanjutnya.

Pihaknya juga menyesalkan adanya sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK namun masih perlu dikoreksi oleh BKN. Pasalnya, kata Bima, PPK dari para PNS koruptor itu mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.

"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," tutup Bima.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar