Pemerintah Seleksi Firma Asing untuk Gugat Diskriminasi Sawit UE

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sedang menyeleksi lima firma hukum (law firm) asing untuk menggugat Uni Eropa (UE) ke organisasi perdagangan dunia (WTO). Gugatan dilayangkan karena perlakukan diskriminatif UE terhadap produk sawit dari Indonesia. Sebagaimana diketahui, kelapa sawit Indonesia diklasifikasi sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan (delegated act). Artinya, penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit dilarang di kawasan Eropa.

Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan lima firma hukum yang nantinya akan menangani kasus tersebut. Meski enggan menyebut siapa saja firma hukum tersebut, Oke memastikan kelimanya memiliki kantor perwakilan di Belgia.

Baca juga : Soal Pengenaan Bea Masuk Asam Lemak, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO

"Semuanya ada kantor perwakilan di Belgia, ada lima, salah satunya Sidney Austin. Ada juga dari Amerika Serikat," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (18/4).

Firma hukum tersebut akan mulai bekerja setelah ada putusan dari parlemen Eropa pada 15 Mei mendatang ketika Delegated Act resmi di-publish.   

Baca juga : Soal Baja Nirkarat, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO

Oke menambahkan pemerintah telah menyiapkan dokumen terkait rencana gugatan ke WTO. Konsultasi dengan firma hukum akan membahas substansi Delegated Act dan mempelajari apa saja yang bisa digugat dari keputusan tersebut.

"Kita masih tunggu Delegated Act dipublish secara resmi. Itu perkiraan 15 Mei 2019. Tapi kita udah lakukan persiapan-persiapan," jelas Oka.

Baca juga : Jokowi Lawan Uni Eropa di WTO Aksi Lanjutan