Pembawa Uang Asing Rp 90 Miliar Ngaku Petugas Money Changer

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian dan Bea Cukai masih memeriksa enam orang yang membawa uang asing ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan sementara, ke-enam orang tersebut yakni Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi mengaku sebagai pegawai money changer.

"Mereka itu adalah pegawai money changer yang ada di Jakarta, dan menurut pengakuan mereka beli uang kertas asing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (14/4), seperti dikutip merdeka.com

Baca juga : Polresta Bandara Soetta Tangkap 3 Pelaku TPPO ke Serbia

Meskipun demikian, para pelaku tak dapat membuktikan kalau mereka pegawai money changer dan telah membeli uang sebanyak itu.

"Sampai sekarang belum bisa menunjukkan bukti pembelian uang asing tersebut, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," kata Argo.

Baca juga : Tol Bandara Soetta Masih Tergenang Banjir, Lalu Lintas Macet di 2 Arah

Lanjut Argo, uang sebesar kurang lebih Rp 90 miliar itu ditemukan di dalam koper. Di mana, para pelaku datang dari Singapura.

"Kita lakukan penggeledahan ternyata berisi uang asing yang ada uang Yen, Singapura, Real, Selandia baru. Keseluruhan itu kalau kita kurs kan sekitar Rp 90 miliar," katanya.

Baca juga : Bandar Narkoba RI Taruh Uang di Dolar & Kripto, Total Rp20,3 T

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan enam pembawa uang mata asing dengan nilai total Rp90 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (12/4).

"Saat diamankan, membawa sejumlah uang asing kurang lebih sebesar Rp 90 miliar," kata Argo.

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) mengubah sanksi mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Ketentuan sanksi sebelumnya berupa penegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), kecuali badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

"Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/3).

Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah).