3 Siswi Pengeroyok Audrey di Pontianak Resmi Tersangka

Pontianak, law-justice.co - Penyidik Polresta Pontianak telah menetapkan tiga siswi SMA berinisial F, TPP dan NNA dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial A (15) di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (10/4).

Baca juga : Oknum TNI Hajar 4 Pria Depan Polres karena Duga Terlibat Pengeroyokan

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka yang merupakan para siswi SMA ini belum ditahan.

"Ditahan atau tidak ketiganya merupakan kewenangan dan pertimbangan penyidik," katanya.

Baca juga : Ganjar: Good Governance & Penegakan Hukum Mesti Diperkuat

Sebelumnya, A dikeroyok oleh 12 orang termasuk F, TPP dan NNA dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.

Peristiwa penganiayaan bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan membicarakan sesuatu. Kemudian korban dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.

Baca juga : Bentrok Babinsa dan Warga di Jayapura: 1 Orang Tewas, 982 Mengungsi

Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah A, namun kakak sepupunya.

A saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis. A juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada akibat kepala korban dibenturkan di aspal dan mendapat penyerangan di bagian dada saat dianiaya.

Sejauh ini, polisi telah menaikkan status kasus penganiayaan ini ke tingkat penyidikan.