KPK Klaim Rommy Mulai Terbuka dalam Pemeriksaan

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengklaim mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mulai bersikap terbuka pada penyidik KPK dalam pemeriksaan.

"Mungkin awal-awal agak `shock` saja kan beberapa saat mungkin kurang nafsu makan sekarang kan dia terbuka," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

KPK pada Jumat (22/3) memeriksa Rommy untuk pertama kalinya usai diumumkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3). Adapun pemeriksaan Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mengambil contoh suara dari anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

Rommy pun mengatakan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK.

"Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK agar mereka mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

Baca juga : Diungkap KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar

Namun, Rommy masih bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam suap pengisian jabatan di Kemenag. Ia mengaku hanya meneruskan aspirasi dari berbagai pihak soal pengisian jabatan itu.

"Saya prihatin terhadap berita yang berkembang seolah ada jual beli jabatan. Jadi saya katakan bahwa itu tidak sama sekali bisa dibenarkan karena memang yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota DPR, sebagai ketua umum partai pada saat itu," ucap Rommy.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 RMY.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik MFQ dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur HRS.

Tags: kpk | rommy | ppp | kemenag |