Malang, - Keberadaan Kantor Staf Presiden (KSP) perlu direvitalisasi dengan pilihan yang tegas antara mau meneruskan atau melikuidasi KSP. Jika Presiden berkomitmen meneruskan KSP yang kuat, efektif dan powerfull seperti Kepala Staf Gedung Putih (west wing) di Amerika Serikat, maka semua lembaga yang ada di Istana Kepresidenan, seperti Setkab, Setneg dan Setpres dilebur masuk ke dalam KSP. Kalau KSP yang sekarang hanya sekadar sebagai lembaga hasil dari political appointee, maka sebaiknya dibubarkan saja karena tugas dan kewenangannya kerap tumpang tindih dengan lembaga yang sudah lebih dulu ada, baik yang ada di dalam dan diluar Istana Presiden.
Demikian hasil kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang promosi Doktor promovendus, Roy Tumpal Pakpahan di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Publik Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jumat (25/1). Promovendus berhasil dengan baik mempertahankan Disertasinya yang berjudul "Pembangunan Kapasitas Organisasi dan Dampaknya Terhadap Keefektifan Perumusan Kebijakan Publik, Studi pada Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP-RI) di depan para penguji akademisi dari internal FIA UB dan penguji tamu, dengan pimpinan sidang Wakil Dekan I FIA UB, Yusri Abdillah PhD .
Dalam sidang promosi yang berlangsung selama tiga jam itu, promovendus melakukan penelitian tidak hanya dilingkungan kantor Kepresidenan saja, namun juga diluar kantor Kepresidenan, seperti Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan-RB). Dalam penelitian di kantor Kemen Pan-RB inilah ditemui fakta bahwa tugas mengevaluasi kinerja Kementerian/Lembaga tidak hanya dilakukan oleh Kemen Pan-RB, tetapi juga oleh Kantor Staf Presiden. Hal ini membuat terjadinya benturan tugas dan kewenangan antara KSP dan Kantor Kemenpan-RB.
Khusus di lingkungan Istana Kepresidenan, tugas dan kewenangan KSP kerap tumpang tindih dengan tugas yang sudah lebih dulu dilakukan oleh kantor Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Sekretariat Negara (Setneg). Sebagai contoh Setkab juga melakukan tugas pengendalian program prioritas nasional dan kebijakan strategis yang dihasilkan dalam rapat kabinet, seperti juga yang dilakukan KSP. Untuk tugas komunikasi politik yang selama ini sudah dijalankan oleh juru bicara Presiden dan Deputi Setkab bidang Komunikasi, ternyata tugas yang sama itu juga dikerjakan oleh KSP.
Kritik terhadap kehadiran KSP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres)nomor 26 tahun 2015 adalah kelahirannya tanpa melalui sebuah kajian naskah akademis yang layaknya harus dibuat bagi sebuah lembaga penting apalagi setingkat Menteri seperti KSP. Awalnya KSP lahir sebagai bagian dari bagi-bagi kekuasaan dan kepentingan politik para tim sukses yang selama ini sudah membantu Presiden dalam kampanye pemilu.Terbukti penempatan pimpinan dan staf di KSP menjadi ajang political appointee dari Presiden.
Promovendus mengatakan terjadi penyimpangan penempatan pimpinan dan staf dalam pengangkatan dan penggolongan pejabat struktural di KSP. Sebagai contoh seorang Deputi di KSP yang merupakan pejabat Eselon 1a bisa mempunyai staf bawahan bernama Tenaga Ahli Utama yang bereselon 1b. Sedangkan di Kementerian tidak mungkin terjadi seorang Dirjen yang merupakan pejabat eselon 1a mempunyai bawahan langsung yang satu eselon (1b) dengan Dirjennya. Hal ini jelas sangat menyimpang karena merusak tatanan struktur birokrasi pemerintahan dan bagaimana mungkin itu bisa dibiarkan terus terjadi ujar Promovendus dalam disertasinya.
Memang sebelum KSP lahir sudah ada kajian akademis yang dibuat oleh Kantor Setkab pada tahun 2014 tentang pengelolaan ruang lingkup pekerjaan semua pembantu Presiden di Istana Negara dalam satu lembaga bernama Kantor Staf Kepresidenan. Namun sayangnya naskah akademis itu tidak dipakai, ujar penguji eksternal, Fadlansyah Lubis.
KSP sesuai Perpres bertugas untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wapres dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis penyelesaian masalah secara komprehensif dan tugas khusus lain yang diberikan Presiden. Dari tugas tersebut, jelas tergambar kewenangan dan tugas KSP sangat luas dan tidak terbatas. Artinya sepanjang Presiden memberikan fungsi penugasan maka KSP bisa melakukan tugas dan kewenangan apapun.
Tugas KSP yang tanpa batas seperti ini menurut promovendus berpotensi membahayakan sistem kerja birokrasi, kapasitas organisasi, proses pengambilan kebijakan dan tata administrasi pemerintahan yang sangat terikat dengan tata birokrasi dan tertib administrasi yang sudah baku. Apalagi sebenarnya beberapa produk KSP, seperti PANTAU, LAPOR, dll sebenarnya sudah dilakukan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era Presiden SBY.
Menurut promovendus yang berprofesi sebagai pengacara dan dosen, kepada pers seusai sidang mengatakan hasil disertasinya ini sebagai kontribusi kepada siapapun Presiden yang terpilih pada tahun 2019, agar ketika membentuk sebuah lembaga baru apalagi setingkat menteri, seharusnya membuat kajian naskah akademis terlebih dahulu. Disertasi ini juga sebagai masukan dalam membangun kapasitas organisasi publik yang baik dan benar sehingga mampu menghasilkan perumusan kebijakan publik yang efektif dan bermanfaat bagi kepentingan publik.
Promovendus menjadi Doktor ke-468 yang sudah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya. Para penguji promovendus yakni; Prof. Dr. Soesilo Zauhar, MS; Dr. Mochammad Rozikin, MAP; Dr.Abdullah Said, MSi; Dr. Sarwono MSi; Dr Fadlansyah Lubis SH LLM; dan Prof. Drs. M. Mas'ud Said, MM, PhD. Sedangkan Promotornya adalah Prof. Dr. Abdul Hakim, MSi dan Ko-Promotor; Dr. Siti Rochmah, MSi dan Dr.Endah Setyowati, MSi. Fakultas Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya adalah salah satu Pusat Kajian Administrasi Kebijakan Publik (Public Policy) terbaik di Universitas Negeri yang ada di Indonesia.