Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Justru Turun

Jakarta, - Kekhawatiran pelaku industri rokok yang menganggap jika tarif cukai naik maka peredaran rokok ilegal meningkat, ternyata tidak terbukti. Setidaknya hal ini ditunjukkan oleh data yang dihimpun lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (LP2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Hasil survei LP2EB menunjukkan peredaran rokok illegal tahun ini justru turun jadi 7,04% dari 10,9% pada 2017 dan 12,1% di 2016.

“Artinya, dari 100 bungkus rokok yang dijumpai di warung-warung terdapat 7,04 bungkus rokok yang melanggar," kata peneliti P2EB FEB UGM Arti Adji pada acara konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9) sore, seperti dilaporkan Kompas.

Sementara itu tarif cukai rokok dari 2017 ke 2018 naik rata-rata kurang lebih 10%. Jadi sebenarnya tidak ada korelasi yang selaras antara kenaikan tarif cukai dengan peredaran rokok ilegal seperti yang selama ini dikhawatirkan para pelaku indusri rokok.  

Pada Juli lalu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak usulan pemerintah untuk menaikkan lagi tarif cukai. Alasannya, hal itu berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Gappri yang anggotanya menguasai 70 persen pasar rokok di Indonesia menilai tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai justru akan mendorong maraknya peredaran rokok ilegal. Terbukti, anggapan ini keliru.

"Turunnya persentase rokok ilegal secara nasional mengindikasikan program penurunan rokok ilegal berhasil. Turunnya persentase rokok ilegal juga akan berkaitan positif dengan sektor kesehatan dan sektor perindustrian," tutur Arti.

Untuk mengukur peredaran rokok ilegal, FEB UGM menggunakan pendekatan dengan pembelian rokok di tempat-tempat penjualan. Cara Ini berbeda dengan pendekatan di luar negeri yang menghitung rokok ilegal dari jumlah sampah bungkus rokok.

Pembelian sampel dilakukan di 73 kabupaten/kota dengan komposisi sebagai berikut: 17 kabupaten/kota dimana tingkat konsumsi rokok tinggi, 38 kabupaten/kota dengan tingkat konsumsi menengah dan 18 kabupaten/kota dengan tingkat konsumsi rendah. Kabupaten/kota yang dijadikan sampel dipilih secara acak berdasarkan stratifikasi tingkat konsumsi rokok. Di tiap kabupaten, diambil 4 desa secara acak sehingga diperoleh 292 desa terpilih untuk penelitian lebih lanjut.

Tags: |