Temuan fantastis itu menjadi salah satu pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berujung pada penetapan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," pungkas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Analisis PPATK menunjukkan ketimpangan yang mencolok antara penghasilan resmi pegawai dan perputaran uang yang masuk ke rekening mereka. Dari total transaksi tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sebaliknya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian.
Pihak tersebut antara lain pemohon visa, izin tinggal, pengurusan tenaga kerja asing, hingga berbagai layanan administrasi keimigrasian lainnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi telah berlangsung secara masif dan melibatkan banyak pihak dalam struktur pelayanan keimigrasian. KPK menduga sebagian besar uang tersebut berasal dari biaya tambahan yang dipungut secara ilegal dari para pemohon layanan.
Menurut Setyo, data PPATK kemudian dikombinasikan dengan pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah lebih dahulu diusut KPK. Dari sana, penyidik menemukan pola serupa berupa praktik setoran dari bawah ke atas yang melibatkan pejabat struktural.
"Dalam proses penyelidikan, SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara `meminta jatah` dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal," jelas Setyo.
Selama periode 2022-2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui layering atau perantara dengan nilai sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ungkap Setyo.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Selasa malam, 2 Juni 2026, hingga Rabu malam, 3 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan dari 18 orang yang diamankan sebagai tersangka.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal, dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka Juniadi, Gusti, dan Ronald ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara itu, tersangka Silmy, Saffar Godam, Jaya, Tessar, dan Bagus ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.