Ini Identitas 18 Orang Terjaring OTT KPK di Imigrasi

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Mereka diamankan secara paralel di sejumlah lokasi pada Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026, termasuk di Jakarta, Bali, dan Bandung. Dari 18 orang yang diamankan, satu orang di antaranya menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilakukan gelar perkara.

"Tim KPK melakukan pemeriksaan beberapa pihak secara paralel sejumlah lokasi, termasuk di Polda Bali dan Polrestabes Bandung. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, tim KPK kemudian mengamankan delapan belas orang, satu di antaranya menyerahkan diri, untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan intensif," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.

Dari 18 orang yang diamankan, terdapat nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

Silmy menjadi pejabat dengan posisi tertinggi yang terseret dalam perkara yang disebut KPK sebagai praktik korupsi sistemik di sektor keimigrasian tersebut.

Selain Silmy, KPK juga mengamankan Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.

Kemudian Jaya Saputra yang menjabat Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi. Dua pejabat lain yang turut diamankan yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang sama-sama menjabat Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.

Nama lain yang turut diamankan adalah Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan kemudian menjadi Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026.

KPK juga mengamankan Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Selain pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK turut mengamankan 10 orang dari unsur swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

Mereka adalah Muchamad Prayitna, Thontowi Ridho, Rachmawati Dewi Supeni, Zalday Jaya Koeswanto, Robert Putranto, Imas Rismaya, Ferri Ramdani, Sandhi Hartawan, Rolly Agustinus Diang, dan Immanuel M Budiman.

Kesepuluh pihak swasta tersebut diduga berperan sebagai perantara maupun pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing melalui jaringan biro jasa keimigrasian.

Setelah melakukan pemeriksaan maraton selama 1x24 jam, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah. Mereka langsung ditahan pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026.

KPK menduga para tersangka merupakan bagian dari rangkaian praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022-2026.

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam analisis tersebut, PPATK menemukan transaksi keuangan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terafiliasi dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai. Sedangkan Rp357 miliar atau sekitar 97 persen lainnya diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.

KPK menduga praktik korupsi dilakukan dengan cara mempersulit proses pengajuan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar permohonannya dapat diproses.

Dalam konstruksi perkara, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya selaku Direktur Izin Tinggal.

Jaya kemudian diduga memerintahkan Bagus dan Tessar untuk menarik biaya tambahan dari pemohon dengan pola yang dikenal sebagai "setiap klik ada harganya".

Dana yang terkumpul selanjutnya dihimpun melalui sejumlah rekening penampung dan dibagikan secara rutin kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK mengungkap, selama periode 2022-2026 jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik tersebut sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Silmy diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari setoran pengurusan izin tinggal WNA. Uang tersebut merupakan bagian dari dana yang dihimpun dari berbagai pungutan terhadap pemohon izin tinggal yang dilakukan melalui jaringan pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan secara berkala kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode khusus.

Salah satu istilah yang ditemukan adalah "malaikat" yang digunakan untuk merujuk kepada pejabat tinggi yang menerima bagian dari setoran. Selain itu, terdapat pula kode lain yang diambil dari istilah dunia musik dan pertunjukan seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak-pihak tertentu penerima aliran dana tanpa menyebut nama secara langsung.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.