Surabaya, - Sebanyak 70 ton bawang merah dan bawang bombai milik PT. Jakarta Sereal, disita Satgas Pangan Mabes Polri, bawang impor tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagaimana dilansir CNN, Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 105 Tahun 2017 menyebutkan bahwa bawang bombai yang diizinkan masuk ke Indonesia minimal memiliki diameter 5 cm.
"Sedangkan yang impor ini berukuran 3,5 cm, jadi hampir menyerupai bawah merah," katanya, dalam rilis kasus tersebut, di gudang perusahaan PT Jakarta Sereal, di Jalan Kasuari No. 35 Surabaya, Senin (7/5).
Setyo menyebut jumlah bawang merah dan bombai yang disita pihaknya mencapai 70 ton.
"Sebenernya saat masuk pada bulan April lalu yang masuk ada 114 ton, sedangkan sebagian sudah sempat beredar. Dan dari laporan masyarakat maupun para petani sisanya ini kita amankan," terangnya.
Setyo mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut mengganggu dan merugikan tata niaga bawang lokal. Terlebih, pihaknya mengantisipasi kenaikan harga komoditas strategis menjelang hari besar keagamaan, terutama puasa dan lebaran.
"Kenapa dilarang? Karena harganya jauh lebih murah, sehingga para petani mengeluh. Untuk melindungi petani, kami dari Satgas Pangan, di bawah Direskrimsus mengambil tindakan hukum," terang dia.
Sejauh ini pihak kepolisian telah mengamankan Dirut PT Jakarta Sereal, tersangka dijerat tiga perundangan. Yakni, UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pangan.
"Saat ini kami amankan Dirut. Nantinya juga dikumpulkan saksi-saksi," tukas setyo.