Kapolres Sumenep: Tembak di Tempat Penagih Utang yang Meresahkan

Sumenep, - Perampasan motor oleh debt collector (penagih utang) terhadap siswa di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, pekan lalu, cepat direspon Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora, yang memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas motor di tengah jalan.

Josep mengatakan hal itu kepada wartawan di Sumenep, kemarin (27/1). Dia menilai perampasan motor di jalan oleh debt collector sangat meresahkan masyarakat. Polisi diminta bertindak tegas jika melihat aksi tersebut di jalan. Kapolres berjanji akan melakukan penindakan terhadap semua perampasan motor yang merupakan tindak kriminal.

AKBP Joseph membenarkan beberapa hari lalu ada perampasan motor terhadap anak sekolah. ”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya.

Menurut dia, perampasan motor di jalan murni kejahatan dan masuk tindak kriminal. Pihaknya tidak akan main-main dengan aksi yang meresahkan masyarakat itu. Apalagi aksi tersebut sampai mengancam keselamatan masyarakat.

Pinora berjanji akan menangkap semua pelaku perampasan motor. Namun, harus ada laporan dari pihak yang dirugikan. Baik perampasan yang dilakukan debt collector maupun pelaku kejahatan lainnya.

Debt collector, kata dia, tidak dibenarkan merampas motor. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum. Diharapkan, semua korban perampasan motor melapor ke Polres Sumenep.

”Kami minta masyarakat melapor. Semua bentuk perampasan tidak dibenarkan. Prosedur penarikan kendaraan tidak dilakukan dengan cara merampas. Polisi akan menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” tegas Joseph.

Soal perusahaan leasing yang bekerja sama dengan debt collector, Kapolres akan melakukan pemeriksaan. ”Jika terbukti ada bentuk kerja sama dengan debt collector, perusahaan leasing juga bisa tersangkut hukum,” ucapnya.

Jika benar perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector dalam menarik kendaraan dari nasabah, yang bersangkutan bisa dijerat pasal 55 KUHP. ”Jika ada bukti bentuk kerja sama, bisa kena pasal 55 KUHP,” tandasnya.

Untuk diketahui, terjadi perampasan motor terhadap anak sekolah di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, yang dilakukan debt collector. Polisi mengetahui aksi itu. Sebab, beberapa menit setelah perampasan, polisi mendatangi lokasi.

Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sempat melihat pelat nomor kendaraan pelaku perampasan. Yaitu, M 6629. Namun, dua huruf di belakang tidak terekam ingatan warga karena pelaku dengan cepat menghentikan dan merampas motor korban.