Agenda Persidangan MK

law-justice.co - PADA tanggal 30 Oktober 2017 Jam 10 : 00 WIB, Mahkamah Konstitusi akan menggelar persidangan dengan Nomor Perkara: 81/PUU-XV/2017. Pokok Perkara: Pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran [Pasal 46 ayat (3) huruf b dan huruf c] dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers [Pasal 13 huruf b dan huruf c] Dengan Pemohon: 1. Pemuda Muhammadiyah; 2. Nasyiatul Aisyiah; 3. Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dkk Kuasa Pemohon: Ifdhal Kasim, S.H., dkk. Acara: Pemeriksaan Pendahuluan (I)

Pada tanggal 30 Oktober 2017 Jam 11 : 00 WIB, Mahkmah Konstitusi akan menggelar persidangan dengan Nomor Perkara 63/PUU-XV/2017. Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang [Pasal 32 ayat (3a)]. Pemohon: Petrus Bala Pattyona Kuasa Pemohon: Mehbob, S.H., M.H., C.N., dkk.  Acara: Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon (IV)

Pada tanggal 30 Oktober 2017 Jam 13 : 30 WIB Mahkmah Konstitusi akan menggelar persidangan dengan Nomor Perkara: 79/PUU-XV/2017. Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 55]. Pemohon: Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kuasa Hukum: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk. Acara: Perbaikan Permohonan (II)    

Pada tanggal 30 Oktober 2017 Jam 13 : 30 WIB, Mahkmah Konstitusi akan menggelar persidangan dengan Nomor Perkara: 80/PUU-XV/2017. Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3)]. Pemohon: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kuasa Pemohon: Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk. Acara: Perbaikan Permohonan (II)

Pada tanggal 30 Oktober 2017 Jam 14 : 00 WIB, Mahkmah Konstitusi akan menggelar persidangan dengan Nomor Perkara: 78/PUU-XV/2017. Pokok Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak [Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2)]. Pemohon: PT. Autoliv Indonesia Kuasa Pemohon: Syawaludin. S.E., A.K., S.H., M.E., C.A., CPA., CPMA., BKP., dkk. Acara: Perbaikan Permohonan (II)

Pada tanggal 30 Oktober 2017 Jam 14 : 30 WIB, Mahkmah Konstitusi akan menggelar persidangan dengan Nomor Perkara: 82/PUU-XV/2017. Pokok Perkara: Pengujian UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan [Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k serta Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf i]. Pemohon: Kamaluddin Harahap Kuasa Pemohon: Muhammad Ainul Syamsu, S.H., M.H., dkk. Acara: Pemeriksaan Pendahuluan (I)

Tags: |