Jakarta, - Pasca pemeriksaan tersangka Setya Novanto dan Andi Narogong, satu persatu kotak pandora yang menyembunyikan keterlibatan para tokoh yang terlibat dalam kasus mega korupsi e-KTP mulai terkuak. Dalam berkas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Andi Narogong dan dalam eksepsi KPK terhadap gugatan pra peradilan Setya Novanto, semuanya mulai terendus dan bau busuk itu tercium menyengat.
Salah satu yang disorot adalah soal peranan rejim Presiden SBY dan Partai Demokrat, saat dimana proyek e-KTP dimulai. Selama berkuasa dua periode pemerintahan Presiden SBY, berbagai kasus korupsi seperti tak henti menghantui rejimnya. Mulai dari Bank Century, Hambalang, Saham Garuda, Makelar Pajak, Dana Haji dan e-KTP. Semuanya adalah kasus-kasus mega korupsi yang sangat merugikan keuangan negara.
Awalnya dari celotehan terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR dari partai besutan SBY, Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sejak tahun 2013, setiap bersaksi diberbagai forum pengadilan dan pemeriksaan KPK, Nazaruddin mengungkap ada aliran dana pengadaan e-KTP kepada sejumlah penguasa pemerintahan dan elite partai politik yang duduk di DPR. Di DPR, pengatur anggarannya antara lain Mirwan Amir, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarif mengatakan, sejumlah nama tokoh besar yang terlibat korupsi dalam proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Disinyalir telah terjadi penggelembungan harga hingga 45 persen dan merugikan keuangan negara hampir 3 triliun.
Diatas Setya Novanto masih ada aktor lain yang terlibat. Dalam kesaksiannya Nazaruddin menyebut, keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum, yang saat ini dipenjara karena kasus korupsi Hambalang. Lalu ketua DPR, Marzuki Alie yang juga dari Partai Demokrat dan juga menyinggung peran putra SBY, Ibas yang juga anggota DPR RI.
Dari partai lain, PDIP, disebut keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondo. Dari Golkar ada Ketua Komisi II DPR pada saat itu, Chairuman Harahap dan sebanyak 31 orang anggota komisi II DPR dari berbagai partai, ikut menikmati uang bancakan itu.
Semua keterangan Nazaruddin itu disertai bukti-bukti tertulis. Semua dokumen itu pun sudah diserahkan kepada penyidik KPK untuk diproses. Sampai sekarang sudah lebih dari 200 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dari rejim pemerintahan SBY, yang berkali-kali disebut dalam pemeriksaan adalah nama mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Sangat tidak masuk akal proyek sebesar 5,9 triliun tidak melibatkan petinggi Kementerian Dalam Negeri sebagai user e-KTP. Sudah tiga anak buah Gamawan, pejabat tinggi Kemendagri, yang diciduk KPK dan sekarang meringkuk di penjara.
Gamawan membawa adiknya, Azmin, seorang pengusaha pemilik PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, salah satu kroni Cikeas. Mereka tergabung dalam konsorsium yang dikomandoi terdakwa justice collaborator, Andy Narogong. Di konsorsium ini ikut bergabung pengusaha Andi W dari Oxel System Ltd dan Johanes Marliem, yang meninggal dengan tragis di Amerika.
Dalam kasus suap kasus mega korupsi itu, terdapat sejumlah nama yang dibeberkan Andi Narogong dan bekas bendahara Partai Demokrat M Nazarudin, yang turut menikmati sogokan hingga miliaran rupiah itu.
Mereka yakni: Partai Demokrat 2010
1. Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar
2. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dolar AS/ P Demokrat
3. Mustokoweni sejumlah 408.000 dolar AS/P Demokrat (meninggal)
4. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolar AS/P Demokrat(meninggal)
5. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dolar AS/P Demokrat
6. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 dolar AS /P Demokrat (mengembalikan uang Rp1 miliar)
7. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS/P Demokrat
PDIP 2010
1. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dolar AS/PDIP
2. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dolar AS/PDIP
3. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dolar AS/PDIP
4. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dolar AS/PDIP
Mantan menteri: Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta (orang dekat SBY). Sejurus dengan testimoni Andi Narogong, M Nazaruddin juga membeberkan, ihwal adanya sogokan untuk Khatibul Umam Wiranu, anggota DPR dari Partai Demokrat, yang ditujukan untuk memenangkan kontestasi pemilihan ketua GP Ansor.
Nazar menyebutkan, Khatibul Umam Wiranu kecipratan duit sebesar USD 400.000 yang digunakan untuk maju sebagai ketua ormas milik Nahdliyin --sebutan untuk simpatisan NU-- dalam kongres GP Ansor di Surabaya, Jawa Timur.
Nazaruddin juga tak bergeser dari pengakuannya, bekas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerima sejumlah uang terkait pengurusan proyek e-KTP. Uang tersebut diminta Gamawan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong. Meski begitu, Gamawan usai diperiksa KPK beberapa saat lalu dan untuk yang kesekian kalinya, ia membantah menerima uang.
"Adalagi permintaan Pak Gamawan sekitar 2 juta setengah. Pokoknya periode saya Pak Gamawan menerima USD 4 sampai 5 juta caranya sama melalui beberapa tahap," beber Nazar dalam sidang atas terdakwa Andi Narogong.
Selain itu, di hadapan majelis hakim, Nazar mengatakan Ganjar memang sempat menolak pemberian uang tersebut. Menurutnya, penolakan itu dilakukan karena nominal yang diberikan dianggap Ganjar tidak sesuai.
"Iya dia ribut di media. USD 150.000 dia enggak mau dan dia minta tambah posisinya sama dengan ketua, USD 500.000. Setelah ribut baru dia mau," lanjut Nazaruddin, saat di Gedung PN Tipikor, Jakarta.
SBY Sampai Buat 5 Perpres
Untuk mengamankan proyek e-KTP ini , Presiden SBY sampai membuat 5 Peraturan Presiden (Perpres). .Ada Perpres No. 26 tahun 2009, Perpres No. 35 tahun 2010 (perubahan pertama), lalu Perpres No. 67 tahun 2011 (perubahan kedua). Selanjutnya Perpres No. 126 tahun 2012 (perubahan ketiga) dan terakhir diujung masa jabatannya lahir Perpres No. 112 tahun 2013 sebagai perubahan keempat.
Materi Perpres itu adalah mengatur tata cara pelaksanaan dan proses e-KTP dari hulu sampai ke hilir. Artinya dari setiap tahapan proses pembuatan dan penganggaran budget e-KTP sudah diamankan dengan payung hukum, Perpres. Modus perlindungan produk hukum seperti ini semakin membuktikan keterlibatan rejim SBY dalam kasus ini .
Perpres itu digodok bukan hanya oleh Mensesneg dan Kementerian Dalam Negeri saja tetapi juga oleh petinggi Partai Demokrat, yang juga Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsudin. Perubahan dan pembuatan Perpres sampai 5 kali untuk topik yang sama adalah tidak lazim dan ini harusnya ditelusuri KPK, untuk menjerat pelaku yang lain, yang ikut serta menyempurnakan terjadinya suatu kejahatan tindak pidana korupsi .
Dari fakta tersebut di atas, jelaslah mega korupsi e-KTP ini diawali dari keterlibatan 3 aktor utama, yaitu; rezim Cikeas/SBY yang saat itu sangat berkuasa, lantas politisi kaki tangan Cikeas di DPR (Partai Demokrat dan sekondannya) dan pengusaha kroni bisnis piaraan Cikeas.
Mereka berbagi peran untuk merencanakan proyek, lalu membahas anggarannya di DPR, menyiapkan aturan hukumnya dan akhirnya menentukan pemenang tender secara sepihak. Begitu sempurna bukan?
Pertanyaannya sekarang adalah apakah KPK berani mengusut kasus e-KTP ini sampai ke akar-akarnya, termasuk menelisik ke jejaring gurita kekuasaan Cikeas dan kroninya? Hanya pimpinan KPK dan waktu yang bisa menjawabnya.