Jokowi Pamerkan Ijazah ke Pengunjung Sidang, Roy Suryo Tertawa

Jakarta, - Saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kumpulan ijazahnya sejak SD hingga S1 ke hadapan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kamis (5/11), Pakar Telematika, Roy Suryo tertawa.

Momen itu terjadi saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi saat itu meminta izin ke majelis hakim untuk memperlihatkan ijazahnya di semua jenjang pendidikan.

Roy Suryo lantas ikut menghampiri ke arah meja majelis hakim.

Sejurus kemudian Roy Suryo melepas tawa saat Jokowi memamerkan ijazahnya ke pengunjung di ruang sidang.

Jokowi dalam persidangan kali ini menyatakan dirinya merasa direndahkan atas tudingan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo Cs.

"Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat," kata Jokowi.

Mengutip hasil survei terkini sikap masyarakat terhadap isu ijazah palsu ini. Dia menyebut 18 persen masyarakat percaya bahwa ijazahnya palsu.

Dia pun mengatakan bahwa angka itu bukanlah jumlah yang kecil, dampaknya Jokowi merasa tuduhan itu turut mengurangi kepercayaan publik terhadapnya.

"Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia," ujar dia.

Selain itu, Jokowi juga merasa sangat tertuduh atas tudingan yang disampaikan Roy Suryo Cs itu.

Dia menyebut tuduhan itu membuatnya dituding menggunakan ijazah palsu untuk berkontestasi di berbagai kontestasi politik.

"Kemudian yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia," ucap dia.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada Kamis (17/9).

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.