PDIP Sebut Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Tindakan Makar

Jakarta, - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) mengapresiasi langkah tegas Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri sekaligus Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memulihkan maruah kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi.

Dia mengatakan praktik penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai penyalahgunaan kewenangan.

"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Pesiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir," tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11).

Hasto berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada kasus yang telah terungkap. Dia mendorong aparat membongkar kemungkinan praktik serupa yang diduga pernah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Dia juga menyoroti potensi penyalahgunaan instrumen penegakan hukum untuk membungkam pihak-pihak yang menyuarakan kritik dan memperjuangkan keadilan, kebenaran, serta demokrasi.

Dalam kesempatan itu, Hasto secara khusus mengapresiasi anggota internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan ilegal. Dia menilai langkah tersebut menunjukkan masih adanya integritas dan keberanian moral di lingkungan institusi kepolisian.

"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," ungkap Hasto.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," lanjutnya.

Hasto mengingatkan kewenangan yang melekat pada jabatan publik, khususnya aparat kepolisian yang dapat menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dijalankan dengan menjunjung moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan.

Dia menegaskan kewenangan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, pribadi, maupun kelompok tertentu, termasuk ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.

"Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara," kata Hasto.

PDI Perjuangan menilai langkah Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal sejalan dengan semangat kepolisian yang mengutamakan kepentingan masyarakat. Hasto menghubungkan hal itu dengan pesan kepemimpinan Kapolri melalui semangat `Polri Bersama Masyarakat`.

"PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat `Polri Bersama Masyarakat`. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum," tegasnya.

Menurut Hasto, penanganan perkara penyadapan ilegal juga harus diikuti pembenahan di internal kepolisian. Upaya tersebut diperlukan agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak terulang pada masa mendatang.

Dia berharap Polri terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi serta melayani seluruh warga negara, dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

"PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara," kata Hasto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sementara itu mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.

Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus tersebut merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Menko saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.

Dia mengatakan tindak pidana makar secara spesifik diatur dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara.

"Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril menambahkan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan kasus penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri adalah murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan kepolisian.

Tiga personel itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Asep mengatakan Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkap tersebut diatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Asep juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri.