PKB: Ada Opsi Hak Angket Pascaputusan MA soal Suket Ijazah Gibran

Jakarta, - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, mengatakan partainya akan mengkaji secara serius soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau batal.

Khozin menyebut, DPR dapat melakukan hak angket untuk persoalan ini.

Bahkan lebih daripada itu, DPR juga dapat melakukan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) sebagai pertimbangan.

"Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ucap Khozin melalui keterangan resmi, pada Senin (2/11).

Menurut Khozin, penggunaan Hak Angket DPR merujuk pada Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah.

"Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket," katanya.

Khozin menegaskan, hak angket DPR tidak lagi membahas soal Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK.

"Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran," jelas Khozin.

Sementara itu, menurut Khozin, Hak Menyatakan pendapat (HMP) yang memiliki korelasi kuat setelah Putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebutkan bahwa HMP untuk menyatakan pendapat atas Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," tegas Khozin.

Oleh karena itu, menurutnya, tiga instrumen politik yang tersedia ini dapat ditempuhDPR, baik dilakukan secara berurutan maupun terpisah, yakni hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

"Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum," jelas Khozin.

Sebelumnya, Khozin menyatakan putusan MA terkait surat keterangan (suket) tidak sah milik Gibran ini menjadi rujukan langkah politik di DPR. Ia mengatakan hal ini sebagai urgensi bagi DPR RI untuk mengambil sikap politik.

Partai lainnya juga telah buka suara terkait polemik ini. PKS misalnya, partai ini menyambut baik putusan MA. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyebut persyaratan pendidikan seharusnya menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi pihak yang menduduki jabatan publik.

Selain itu PDIP. Partai ini menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, opsi untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini tidak bisa dilakukan PDIP sendiri.

Kemudian, Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Adapun, Gerindra melalui Juru Bicaranya, yakni Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan perihal suket Gibran.

Serta Partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia. Ia terkejut terhadap putusan MA dan memastikan Golkar akan mempelajari dan mendalami putusan MA setelah mendapat putusan MA secara lengkap.